Fakultas Ilmu Komputer dan Teknologi Informasi (Fasilkom-TI) Universitas Sumatera Utara dibentuk pada tanggal 6 September 2011 dengan diterbitkannya surat keputusan Rektor USU Nomor 2360/UN5.1.R/SK/PRS/2011. Pembentukan Fasilkom-TI USU mempunyai sejarah yang cukup panjang dan melibatkan banyak pihak. Jika dihitung sejak dikeluarkannya izin pembukaan program studi Ilmu Komputer oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia tanggal 22 November 2001 sampai terbentuknya Fakultas, waktu yang dibutuhkan adalah 10 tahun.
Program Studi yang pertama kali terbentuk adalah Program Studi S-1 Ilmu Komputer di bawah naungan FMIPA USU, Program Studi S-1 Ilmu Komputer berdiri sesuai dengan surat keputusan Ditjen Dikti Nomor 3551/D/T/2001 tanngal 22 November 2001 tentang izin penyelenggaraan Program Studi S-1 Ilmu Komputer.
Kemudian seiring berkembangnya keilmuan bidang komputasi maka dibentuklah Program Studi baru yaitu Program Studi S-1 Teknologi Informasi yang juga di bawah naungan FMIPA USU. Proposal pendirian Program Studi S-1 Teknologi Informasi diajukan ke Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Republik Indonesia pada awal tahun 2007 dengan tujuan untuk menambah satu program studi lagi yang berada di lingkungan disiplin komputasi, di samping program studi Ilmu Komputer S-1 yang telah didirikan sebelumnya pada tahun 2001. Namun karena pada masa itu nama program studi Teknologi Informasi belum dikenal dalam nomenklatur penamaan program studi yang ada di Indonesia, pendirian program studi ini disetujui dengan nama program studi Teknik Perangkat Lunak melalui Surat Keputusan Ditjen Dikti Nomor 1629/D/T/2007 tanggal 6 Juli 2007.
Pada akhir tahun 2007, Ditjen Dikti mengeluarkan surat keputusan tentang Penataan dan Kodifikasi Program Tinggi Nomor 163/KEP/DIKTI/2007 tertanggal 27 November 2007 yang antara lain mengatur penamaan program studi (S-1) bidang komputer sebagai berikut: Teknik Informatika S-1, Sistem Komputer S-1, dan Sistem Informasi S-1. Tetapi penamaan ini kemudian mengalami penyempurnaan dengan keluarnya Surat Edaran Ditjen Dikti Nomor 1030/D/T/2010. Dengan keluarnya Surat Edaran Ditjen Dikti tersebut, perguruan tinggi penyelenggara bidang komputer dan informatika diberi kesempatan untuk menata ulang penamaan program studi yang dikelolanya. Universitas Sumatera Utara dengan demikian menetapkan kembali nama untuk kedua program studinya menjadi Program Studi (S-1) Ilmu Komputer dan Program Studi (S-1) Teknologi Informasi.
Perjalanan dan perkembangan pendidikan keilmuan bidang komputasi di USU terus berlanjut, dengan tujuan untuk mengoptimalkan sumber daya dan memberikan jenjang pendidikan lanjut dari program S-1 maka pada tahun 2009 dibentuklah Program Studi Magister (S-2) Teknik Informatika, Program Studi tersebut pada tanggal 11 Mei 2009 dengan dikeluarkannya SK Ditjen Dikti Nomor 935/H5.1.R/SK/PRS/2009.
Fakultas Ilmu Komputer dan Teknologi Informasi (Fasilkom-TI) Universitas Sumatera Utara dibentuk pada tanggal 6 September 2011 dengan diterbitkannya surat keputusan Rektor USU Nomor 2360/UN5.1.R/SK/PRS/2011. Pembentukan Fasilkom-TI USU mempunyai sejarah yang cukup panjang dan melibatkan banyak pihak. Jika dihitung sejak dikeluarkannya izin pembukaan program studi Ilmu Komputer oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia tanggal 22 November 2001 sampai terbentuknya Fakultas, waktu yang dibutuhkan adalah 10 tahun.
Program Studi yang pertama kali terbentuk adalah Program Studi S-1 Ilmu Komputer di bawah naungan FMIPA USU, Program Studi S-1 Ilmu Komputer berdiri sesuai dengan surat keputusan Ditjen Dikti Nomor 3551/D/T/2001 tanngal 22 November 2001 tentang izin penyelenggaraan Program Studi S-1 Ilmu Komputer.
Kemudian seiring berkembangnya keilmuan bidang komputasi maka dibentuklah Program Studi baru yaitu Program Studi S-1 Teknologi Informasi yang juga di bawah naungan FMIPA USU. Proposal pendirian Program Studi S-1 Teknologi Informasi diajukan ke Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Republik Indonesia pada awal tahun 2007 dengan tujuan untuk menambah satu program studi lagi yang berada di lingkungan disiplin komputasi, di samping program studi Ilmu Komputer S-1 yang telah didirikan sebelumnya pada tahun 2001. Namun karena pada masa itu nama program studi Teknologi Informasi belum dikenal dalam nomenklatur penamaan program studi yang ada di Indonesia, pendirian program studi ini disetujui dengan nama program studi Teknik Perangkat Lunak melalui Surat Keputusan Ditjen Dikti Nomor 1629/D/T/2007 tanggal 6 Juli 2007.
Pada akhir tahun 2007, Ditjen Dikti mengeluarkan surat keputusan tentang Penataan dan Kodifikasi Program Tinggi Nomor 163/KEP/DIKTI/2007 tertanggal 27 November 2007 yang antara lain mengatur penamaan program studi (S-1) bidang komputer sebagai berikut: Teknik Informatika S-1, Sistem Komputer S-1, dan Sistem Informasi S-1. Tetapi penamaan ini kemudian mengalami penyempurnaan dengan keluarnya Surat Edaran Ditjen Dikti Nomor 1030/D/T/2010. Dengan keluarnya Surat Edaran Ditjen Dikti tersebut, perguruan tinggi penyelenggara bidang komputer dan informatika diberi kesempatan untuk menata ulang penamaan program studi yang dikelolanya. Universitas Sumatera Utara dengan demikian menetapkan kembali nama untuk kedua program studinya menjadi Program Studi (S-1) Ilmu Komputer dan Program Studi (S-1) Teknologi Informasi.
Perjalanan dan perkembangan pendidikan keilmuan bidang komputasi di USU terus berlanjut, dengan tujuan untuk mengoptimalkan sumber daya dan memberikan jenjang pendidikan lanjut dari program S-1 maka pada tahun 2009 dibentuklah Program Studi Magister (S-2) Teknik Informatika, Program Studi tersebut pada tanggal 11 Mei 2009 dengan dikeluarkannya SK Ditjen Dikti Nomor 935/H5.1.R/SK/PRS/2009.